Akta Kematian

Persyaratan


Pembuatan AKTA KEMATIAN
1.surat kematian asli desa/RS
2.KK asli
3.KTP el Jenazah
4.KTP el asli (jika punya) pasangan dalam 1 KK (suami/istri), nantinya akan diterbitkan KTP el baru dgn status "CERAI MATI"
5. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran Wilayah NKRI (F-2.01)* (download di https://paksemmok.kuduskab.go.id/formulir)
6. Email dan No WA
Persyaratan detail bisa dilihat di https://paksemmok.kuduskab.go.id/persyaratan
Masuk melalui layanan online https://paksemmok.kuduskab.go.id pilih menu : AKTA KEMATIAN
Helpdesk (Chat Only) 081222999058
Semua Pelayanan dan Pengiriman dokumen GRATISSSS Tanpa dipungut BIAYA!!!

 

Proses


Pengajuan akan diproses di hari dan jam kerja yang berlaku di Dinas Dukcapil Kab Kudus:

Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 14.30 WIB
Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB