Perpindahan Keluar
Persyaratan
Perpindahan (Keluar Kab Kudus ke Kab Lain)
1. KK asli
2. KTP el asli (jika hilang bisa diganti dengan surat kehilangan polisi)
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) (download di https://paksemmok.kuduskab.go.id/formulir)
4. FC Surat nikah / Akta Perkawinan
5. Alamat email dan Nomor HP
Persyaratan detail bisa dilihat di https://paksemmok.kuduskab.go.id/persyaratan
Masuk melalui layanan online https://paksemmok.kuduskab.go.id pilih menu : PERPINDAHAN
Helpdesk (Chat Only) 081222999058
Semua Pelayanan dan Pengiriman dokumen GRATISSSS Tanpa dipungut BIAYA!!!
Proses
Pengajuan akan diproses di hari dan jam kerja yang berlaku di Dinas Dukcapil Kab Kudus:
Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 14.30 WIB
Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB