Kartu Kelurga

Persyaratan


KK Baru
1. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai asli (untuk yang Nikah/Cerai)
2. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bagi yang pindah dari luar Kab. Kudus
3. KTP el asli / KTP el dari daerah Asal
4. KK asli yang diikuti/KK asli orang tua bila pasangan masih ikut orang tua
5. KTP el Pelapor
6. Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
7. Alamat email dan Nomor WA

 

Proses


Pengajuan akan diproses di hari dan jam kerja yang berlaku di Dinas Dukcapil Kab Kudus:

Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 14.30 WIB
Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB