Persyaratan
Pembuatan KTP el
Syarat Utama
- sudah rekam KTP el
- berusia 17+ atau pernah menikah
Persyaratan
1. FC KK
2. Surat Kehilangan Kepolisian (jika hilang) atau
3. KTP el asli digunting bagian ujung kanan (Jika perubahan elemen data)
Persyaratan detail bisa dilihat di https://paksemmok.kuduskab.go.id/persyaratan
Jika Pemula (Baru rekam dan belum pernah dicetak) syarat hanya FC KK saja.
Masuk melalui layanan online https://paksemmok.kuduskab.go.id pilih menu : KTP ELEKTRONIK
Helpdesk (Chat Only) 081222999058
Semua Pelayanan dan Pengiriman dokumen GRATISSSS Tanpa dipungut BIAYA!!!
Proses
Pengajuan akan diproses di hari dan jam kerja yang berlaku di Dinas Dukcapil Kab Kudus:
Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 14.30 WIB
Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB